Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

2 min read

cara registrasi ulang telkomsel

Saat ini, pemerintah mewajibkan bagi siapa saja yang menggunakan kartu perdana untuk meregistrasi kartu nya. Oleh karna itu cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar perlu untuk dilakukan agar kartu telkomsel tetap aktif dan tidak mendapatkan pemblokiran.

Telkomsel saat ini menjadi salah satu oprator telekomunikasi yang pengguna nya sangat banyak. Hal tersebut tentu wajar saja, mengingat area jangkauan jaringan ini cukup luas mencakup seluruh wilayah di indonesia termasuk perkotaan plosok perdesaan.

Ada 3 layananan yang ditawarkan oleh jaringan telkomsel ini, yakni seperti SMS, Telepon hingga jaringan internet. Semua layanan tersebut bisa anda akses dengan mudah hanya dengan menggunakan kartu perdana telkomsel yang telah teregistrasi dengan data diri pribadi.

Nah jika sebelum nya anda telah melakukan registrasi lalu ingin tau lagi cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar maka hal tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah yang sebelumnya telah di informasikan oleh pihak telkomsel.

Langkah yang dilakukan bisa melalui SMS dan juga secara online. Namun sebelum melakukan registrasi pastikan terlebih dahulu nomor yang akan digunakan belum terblokir. Dari pada penasaran, langsung saja simak cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar berikut.

Contents

Syarat Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

bagaimana cara registrasi ulang kartu telkomsel

Sama seperti proses registrasi lainnya, registrasi ulang kartu telkomsel juga memiliki beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut nantinya menjadi tolak ukur apakah proses registrasi ulang kartu telkomsel anda di terima ataupun tidak oleh pihak telkomsel.

Baca Juga: Cara Beli Paket Nelpon Telkomsel

Syarat pertama yang harus dipenuhi sebelum melakuakn registrasi ulang adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nantinya memperoleh NIK. Ssedangkan untuk syarat kedua adalah pengguna harus terdaftar dalam kartu KK yang sudah dimilik.

Sebelum mendaftar, Pastikan kedua dokumen tersebut sudah sah dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bisa melakukan proses registrasi ulang. Selain itu, pastikan data diri masih dalam kondisi berlaku atau belum expired.

Untuk warna negara asing yang ingin menggunakan jaringan telkomsel dan ingin melakukan proses registrasi, langkahnya bisa dilakukan dengan menggunakan pasport yang telah dimiliki. Atau untuk lebih lengkapnya, bisa mendatangin gerai telkomsel terdekat.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Yang Sudah Terdaftar

Dikutip dari laman resmi pihak Telkomsel, melakukan proses registrasi kartu merupakan upaya dalam memberikan perlindungan konsumen agar terhindar dari beberapa hal seperti penyalahgunaan data, pemalsuan data dan beberapa hal lain yang merugikan konsumen.

Selain itu, registrasi kartu telkomsel juga akan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen terutama pada telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan sebagainya. Untuk mengetahui cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar, simak 2 langkah dibawah ini.

Melalui SMS

cara registrasi ulang kartu telkomsel via sms

Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar pertama yakni melalui SMS. Langkah ini bisa anda lakukan dengan mudah melalui aplikasi SMS langsung, namun sebelum itu pastikan anda memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan pengiriman pulsa ke pihak oprator.

Baca Juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel

Adapun cara registrasi ulang kartu telkomsel yakni sebagai berikut:

  1. Pertama, buka aplikasi SMS di perangkat anda
  2. Setelah itu masukan nomor tujuan pengirim ke 4444
  3. Lalu ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, ULANG 31740987654312#098765432#
  4. Pastikan informasi yang di input telah benar
  5. Jika sudah dipastikan benar, tap Kirim SMS
  6. Tunggu proses nya beberapa saat hingga mendapatkan SMS balasan
  7. Jika proses yang anda masukan benar dan sesuai, registrasi ulang berhasil dilakukan
  8. Selesai

Secara Online

cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar

Cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar selanjutnya yakni secara online melalui laman website telkomsel. Dengan langkah ini, anda tidak perlu memiliki pulsa hanya saja memerlukan akses internet yang stabil karna semua prosesnya dilakukan secara online melalui web.

Baca Juga: Paket Nelpon Telkomsel 15000/Bulan

Adapun langkah-langkahnya bisa anda lakukan dengan mudah sebagai berikut ini:

  1. Pertama, buka aplikasi Web Browser anda
  2. Setelah itu kunjungi laman web berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang
  3. Pada laman nantinya anda akan melihat sejumlah kolom yang perlu diisi misalnya NIK, KK, No HP, dan Password.
  4. Isi kolom-kolom tersebut dan pastikan datanya benar
  5. Tap Dapatkan Password untuk memasukan kolom Password
  6. Kemudian tap Kirim jika semua kolom telah terisi
  7. Lalu tunggu prosesnya beberapa saat
  8. Jika proses berhasil, nantinya anda akan mendapatkan konfirmasi
  9. Selesai

Dua langkah diatas bisa anda pilih ingin menggunakan langkah mana, apakah melalui SMS ataupun secara online. Sebagai tambahan, identitas seperti KTP dibutuhkan untuk melihat nomor NIK yang tercantum pada bagian KTP. Nomor ini terdiri dari 16 angka dan berada pada posisi atas.

Sementara KK dibutuhkan untuk melihat nomor KK yang juga terdiri dari 16 angka. Nomor KK ini bisa anda lihat pada bagian atas dan juga bawah tulisan “Kartu Keluarga”. Kedua identitas tersebut sangat penting untuk proses registrasi kartu telkomsel agar berhasil dan datanya valid.

Penutup

Itulah tadi pembahasan mengenai cara registrasi ulang kartu telkomsel yang sudah terdaftar, bagaimana sangat mudah bukan? Dengan begitu anda semua tidak perlu khawatir lagi jika dilain waktu ingin melakukan registrasi ulang kartu perdana telkomsel yang telah anda miliki.

Demikian pembahasan kali ini, semoga bisa sangat bermanfaat buat anda semua dan jangan lupa di share ke media sosial anda masing-masing agar para pengguna kartu telkomsel lainnya dapat mengetahui beberapa hal yang telah saya bahas pada artikel diatas tadi. Terimakasih