Cara Daftar IMEI iPhone

2 min read

cara daftar imei iphone

Cara daftar IMEI iPhone – Ponsel iPhone yang berasal dari Black Market (BM) Per tanggal 18 April 2020 lalu resmi di blokir melalui IMEI oleh pemerintah indonesia.

Berlakunya hal tersebut, mewajibkan para pengguna yang membeli ponsel iPhone dari luar negeri untuk segera mendaftarkan IMEI nya ke pihak Bea Cukai.

Bagi pengguna yang mau membeli hp iPhone dari luar negeri, pemerintah mengimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu pada nomor IMEI apakah sudah terdaftar atau belum.

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id. Dan perlu anda ketahui, perangkat yang tidak terdaftar akan langsung diblokir dan tidak mendapatkan layanan jaringan.

Lalu, apakah dengan aturan yang telah berlaku ini, artinya pengguna tidak bisa lagi membeli ponsel iPhone dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, hal tersebut masih bisa kok.

Syaratnya adalah dengan melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI terlebih dahulu terhadap perangkat yang telah anda beli di luar negeri.

Contents

Syarat Sebelum Mendaftar IMEi iPhone

Sebelum masuk ke cara daftar IMEI iPhone, ada beberapa persyaratan penting yang perlu anda perhatikan. Seperti yang saya kutip dari akun Twitter Bea Cukai, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Registerasi IMEI tidak dikenakan biaya. Namun untuk barang bawaan akan berlaku ketentuan impor sesuai peraturan undang-undang.
  2. Setiap orang maksimal hanya boleh melakukan hand carry berupa 2 perangkat gadget saja yang akan didaftarkan IMEI-nya.
  3. Barang penumpang yang akan diberikan pembebasan pajak, maksimal sebesar $500 untuk setiap masing-masing penumpang.
  4. Input data yang dilakukan melalui website IMEI Registration Form sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan (menuju ke Indonesia) untuk mendapatkan QR COde dan Registeration ID.

Nah itu lah tadi beberapa syarat yang perlu anda perhatikan terlebih dahulu, lalu bagaimana cara daftar IMEI iPhone ke pihak Bea Cukai secara online?

Cara Daftar IMEI iPhone Dari Luar Negeri

Cara daftar IMEI yang tidak terdaftar

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel iPhone yang dibeli dari luar negeri, dapat dilakukan melalui laman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai selaku satgas.

Baca Juga: Cara Membedakan iPhone Asli Dan HDC

Seperti yang saya kutip dari akun Instagram pihak Bea Cukai, ada beberapa proses yang harus diketahui untuk mendaftarkan IMEI ponsel iPhone yang dibeli dari luar negeri. Yakni sebagai berikut:

  1. Pertama, terlebih dahulu anda buka laman IMEI Registration dari Bea Cukai
  2. Kemudian isi beberapa formulir yang tersedia. Mulai dari Data Diri pengguna, List Data Barang sampai konfirmasi pengiriman.
  3. Setelah anda mengisi formulir dengan baik dan benar, maka anda akan mendapatkan QR Code dan juga Registeration ID.
  4. QR Code dan Registeration ID tersebut nanti nya yang akan digunakan untuk proses verifikasi atay pendaftaran pada pihak Bea Cukai.
  5. Setelah barang sampai di Indonesia  baik (di pelabuhan, bandara atau tempat lainnya), silakan anda menuju pemeriksaan Bea Cukai
  6. Setelah itu tunjukkan QR Code dan Registeration ID yang telah anda dapatkan  sebelum nya
  7. Setelah data valid, maka proses cara daftar IMEI iPhone telah berhasil.
  8. Selesai

Bagaimana Dengan Turis Mancanegra?

Ponsel iPhone yang dimilik turis asing, yang menggunakan Sim Card negara asing menurut pihak Bea Cukai tidak perlu melakukan proses registrasi IMEI.

Baca Juga: Cara Cek Garansi iPhone Yang Perlu Diketahui

Namun apa bila menggunakan Sim Card indonesia, maka bisa melakukan pendaftaran ke gerai operator telekomunikasi untuk mendapatkan akses layanan selama 90 hari.

Bagaimana Dengan Ponsel yang Dikirim Lewat Paket?

Mengenai hal ini, pihak Bea Cukai juga menjelaskan secara detai mengenai ponsel iPhone yang dikirim dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman.

Ponsel iPhone yang dibeli dari luar negeri untuk kemudian masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman, proses registerasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Solusi IMEI Tidak Terdaftar

Jika memang IMEI ponsel iPhone anda tidak terdaftar melalui laman imei.kemeperin.go.id namun sudah aktif dan telah menggunakan jaringan seluler indonesia sebelum tanggal 18 April 202o

Artinya ponsel iPhone anda masih aman dan tidak perlu melakukan cara daftar IMEI iPhone. Sebap perangkat yang anda miliki tidak akan terblokir dan tidak terpengaruh dengan adanya aturan baru ini.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Model iPhone

Aturan baru ini hanya berlaku untuk ponsel iPhone yang dibeli dari luar negeri sesudah tanggal 18 April 2020 saja.

Nah itu lah tadi pembahasan mengenai cara daftar IMEI iPhone yang sudah saya bahas secara lengkap, bagaimana sudah bisa dan paham kan mengenai aturan baru tersebut?

Demikian, semoga postingan ini bisa sangat bermanfaat buat anda semua dan jangan lupa di share postingan kali ini agar pengguna iPhone yang lain nya juga tau.